
PERATURAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 12 BERAU
NOMOR 01 TAHUN 2016
TENTANG
TATA TERTIB DAN PEMBIASAAN ETIKA BERSIKAP, BERUCAP, BERTINDAK DI
SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 12 BERAU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KEPALA SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 12 BERAU
MENIMBANG :
a. bahwa setiap sekolah seharusnya menjadi tempat yang nyaman dan inspiratif bagi siswa, guru, dan/atau tenaga kependidikan.
b. bahwa pembiasaan sikap dan perilaku positif di sekolah adalah cermin dari nilai-nilai pancasila dan seharusnya menjadi bagian proses belajar dan budaya setiap sekolah.
c. bahwa pendidikan karakter seharusnya menjadi gerakan bersama yang melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau orang tua.
d. bahwa Pendidikan Nasional bertujuan untuk meningkatkan ketaqwaan terhadap Tuhan YME, kecerdasan keterampilan mempertinggi budi pekerti, memperkuat kepribadian dan mempertebal semangat kebangsaan agar dapat menumbuhkan manusia-manusia pembangunan yang dapat membangun dirinya sendiri serta bersama-sama bertanggung jawab atas pembangunan bangsa.
e. bahwa pendidikan berlangsung seumur hidup dan pelaksanaannya sebagian dilakukan di dalam lingkungan sekolah.
f. bahwa untuk pelaksanaan dan pencapaian tujuan pendidikan sesuai dengan yang diharapkan, maka dipandang perlu dibuat peraturan yang dapat dijadikan pedoman oleh para siswa, guru, dan orang tua siswa.
g. bahwa untuk keperluan tersebut di atas, maka perlu menetapkan peraturan Tata Tertib dan pembiasaan etika bersikap, berucap, bertindak di Sekolah Menengah Atas Negeri 12 Berau.
MENGINGAT :
a. Undang- Undang Nomor 20 tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional.
b. Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
c. Peraturan Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan nasional.
d. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 Tentang Standart Pengelolaan Pendidikan Nasional.
e. Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Tahun 1974 tentang penjabaran tata tertib sekolah untuk Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, SMP, SMTA.
f. Surat Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tanggal 23 Oktober 1978 No. 0247/C/I/1978 tentang peningkatan tata tertib sekolah.
g. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti.
h. Agar Tata Tertib tersebut dapat diketahui oleh seluruh siswa, maka perlu di tuangkan dalam bentuk suatu keputusan.
i. Hasil rapat Dewan Guru pada tanggal 21 Desember 2015.