
Sejak Maret 2020, Kemendikbud telah melakukan penyesuaian kebijakan pendidikan, serta menyediakan inisiatif dan solusi di masa pandemi Covid-19.
Sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa pandemi Covid-19, maka pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet. Bantuan atau subsidi kuota internet ini diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen yang selalu digunakan untuk PJJ.
Melanjutkan kebijakan tersebut, kali ini Kemendikbud berhasil mendapatkan dana tambahan untuk memfasilitasi kebutuhan kuota siswa, guru, mahasiswa dan dosen. Hal ini sebagai jawaban atas kecemasan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat terdampak pandemi. “Ini yang sedang kami akselarasi secepat mungkin agar bisa cair,” jelas Mendikbud Nadiem Makarim saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Upaya yang dilakukan Kemendikbud untuk memberikan bantuan pengadaan pulsa ini menurut Mendikbud berdasarkan masukan masyarakat yang mayoritas terkendala pulsa kuota internet dalam mengakses pembelajaran jarak jauh (PJJ). “Pulsa ini adalah (masalah) nomor satu,” imbuhnya.
Rencananya, dari total Rp 7,2 T akan diberikan Bantuan Kuota Data Internet 2020 selama empat bulan, terhitung dari bulan September s.d. Desember 2020. Siswa akan mendapat 35 GB/bulan, guru akan mendapat 42 GB/bulan, mahasiswa dan dosen 50 GB/bulan.
Daftar Laman dan aplikasi pembelajaran yang dapat diakses menggunakan kuota belajar diantaranya : 19 Aplikasi, 5 Video Conference, 22 Website, dan 401 Website Kampus, daftar lengkap laman dan aplikasi pembelajaran dapat di akses pada laman http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.
Laman: sman12berau.sch.id
Instagram: instagram.com/sman12berau_id
Facebook: facebook.com/sman12berauID
Youtube: SMA NEGERI 12 BERAU
