Salah satu komponen yang sangat menentukan dalam upaya Digitalisasi Sekolah dan optimalisasi TIK sebagai alat bantu pembelajaran adalah keberadaan Laboratorium Komputer. Laboratorium komputer, sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas No 24 Tahun 2007 tentang standar sarana dan prasarana sekolah, berfungsi sebagai tempat mengembangkan keterampilan dalam bidang teknologi informasi dan komunikasi. Selain itu, kita juga memanfaatkan laboratorium komputer untuk membantu proses pembelajaran di berbagai bidang ilmu, bukan hanya TIK, namun juga IPA, IPS, Bahasa dan sebagainya. Apabila fungsi Komputer ini dijalankan secara optimal oleh lembaga pendidikan sebagai media pembelajaran, sangatlah menarik dan penyampaian pembelajaran tidak akan membosankan. Serta apa yang dipelajari dapat terupdate secara baik.