Petunjuk teknis PPDB ini dimaksudkan sebagai ketentuan teknis pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2023/2024 pada satuan pendidikan SMA/SMK/SLB/SKh di Provinsi Kalimantan Timur.
Tujuan pelaksanaan PPDB adalah:
a. untuk menjamin penerimaan peserta didik baru berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur;
b. untuk meningkatkan kualitas dan pelayanan pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur;
c. untuk meningkatkan pemerataan dan perluasan akses pendidikan di Provinsi Kalimantan Timur;
d. untuk memberikan pelayanan bagi calon peserta didik untuk memasuki satuan pendidikan secara terarah dan berkualitas;
e. untuk mengatur prosedur operasional pendaftaran, seleksi dan pengumuman PPDB.
PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) PADA SMA/SMK/SLB/SKh TAHUN PELAJARAN 2023/2024