SEKILAS INFO
30-05-2026
  • 3 tahun yang lalu / Sekolah BANUA (Berbudaya, Agamis, Nasionalis, Ukhuwah, Amanah)
  • 3 tahun yang lalu / SMA Maju Bersama Hebat Semua
  • 5 tahun yang lalu / SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SMA NEGERI 12 BERAU || Alamat : Jln. SMA Bangun No. 1 RT 01 Sei Bebanir Bangun Kel. Sambaliung, Kec. Sambaliung, Kab. Berau, Prov. Kalimantan Timur, Kode Pos 77371 || NPSN : 69815477 || AKREDITASI A
11
Sep 2020
Penyerahan Dokumen Akreditasi Perpustakaan

Kepala Perpustakaan Banua Cerdas SMA Negeri 12 Berau Tresna Yulianti, S.Sos., mengunjungi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Berau untuk menyerahkan dokumen persyaratan Akreditasi Perpustakaan Tahun 2020. Penyerahan dokumen persyaratan Akreditasi tersebut di terima oleh ibu Muryani, S.IP. Bagian Pengadaministrasi Pembinaan Dispusip Kabupaten Berau. Penyerahan dokumen tersebut diserahkan setelah adanya kunjungan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Berau bersama Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Prov. Kaltim Wil VI dan ATPUSI (Asosiasi Tenaga Perpustakaan Sekolah Indonesia) untuk melakukan koordinasi persiapan Akreditasi Perpustakaan Sekolah, (Rabu 12/08/2020).

Akreditasi Perpustakaan sekolah merupakan kewajiban formal pagi penyelenggara kegiatan baik sekolah, maupun lembaga formal lainnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, pasal 18 menerangkan, bahwa setiap perpustakaan dikelola sesuai dengan Standar Nasional Perpustakaan. Implementasi dari penerapan Standar Nasional tersebut dilakukan dengan akreditasi.

Akreditasi adalah rangkaian kegiatan proses pengakuan formal oleh lembaga akreditasi perpustakaan, yang menyatakan bahwa lembaga perpustakaan telah memenuhi persyaratan untuk melakukan kegiatan pengelolaan perpustakaan.

Kemudian sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan pasal 46 ayat 1 dan 2 menjelaskan, bahwa perpustakaan yang memenuhi standar nasional perpustakaan dilakukan penilaian untuk menentukan kualifikasi perpustakaan yang dibuktikan dengan sertifikat dan sertifikat itu diberikan oleh Perpustakaan Nasional RI.

Komponen Instrumen Akreditasi terdiri dari 6 komponen yakni Koleksi, Sarana dan Prasarana, Layanan, Sumberdaya manusia, penyelenggaraan dan Pengelolaan dan Komponen Penguat. 5 Komponen selain komponen penguat tersebut diambil dari 6 Standar yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan. Sedangkan komponen penguat sendiri meliputi unsur inovasi, kreatifitas, prestasi, keunikan, komitmen pimpinan dan kepedulian lingkungan. Setiap komponen memiliki indikator masing-masing dan jumlah indikator setiap jenis perpustakaan berbeda-beda.

Tresna Yulianti, S.Sos. mengatakan, “Penyerahan dokumen ini bukan merupakan hasil akhir dari kerja keras Tim Akreditas Perpustakaan, karena dokumen tersebut masih harus dikoreksi dan kemudian akan dibenahi kembali kembali”.

“Ada beberapa jadwal yang sudah ditentukan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Berau diantaranya mengumpulkan kembali dokumen perbaikan tanggal 18 September 2020, mengumpulkan video tanggal 24 September 2020, perbaikan video tanggal 28 September 2020 dan terakhir pengiriman dokumen ke Perpustakaan Nasional tanggal pada tanggal 29 September 2020”, ungkap Tresna Yulianti, S.Sos.

 

 

Laman : sman12berau.sch.id
Instagram : instagram.com/sman12berau_id
Facebook : facebook.com/sman12berauID
Youtube : SMA NEGERI 12 BERAU

 

#berprestasidarirumah
#merdekabelajar
#belajardarirumah
#bersamahadapikorona

Pos-pos Terbaru

Video Terbaru

Info Sekolah

SMA NEGERI 12 BERAU

NPSN : 69815477

Jl. SMA Bangun RT. 01 No. 01, Kampung Sei Bebanir Bangun
KEC. Sambaliung
KAB. Berau
PROV. Kalimantan Timur
KODE POS 77352