

Sekolah dan kampus adalah salah satu ruang publik yang belum aman dari kekerasan seksual. Survei yang dirilis oleh Koalisi Ruang Publik Aman tahun 2019, menempatkan sekolah dan kampus di posisi ke tiga ruang publik tempat terjadinya kekerasan seksual setelah jalanan umum dan transportasi publik. Jumlah kasus kekerasan seksual di institusi pendidikan berdasarkan riset Nama Baik Kampus tahun 2019 tercatat ada 174 kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus, sementara itu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyebutkan ada 123 anak yang menjadi korban kekerasan seksual di sekolah.


Kekerasan seksual adalah tidakan fisik maupun non fisik yang merendahkan, melecehkan atau menyerang seksualitas, tubuh atau fungsi reproduksi orang lain secara paksa atau tanpa persetujuan. Secara sederhana yang menjadi Indikator kekerasan adalah paksaan. Apapun aktifitasnya, siapapun yang melakukannya selama aktifitas tersebut mengandung paksaan artinya itu adalah tindakan kekerasan.

Kekerasan seksual merupakan jenis kekerasan yang paling besar dampaknya bagi korban tapi paling sulit dibuktikan. Kekerasan seksual juga bisa terjadi diranah online dan rentan dialami oleh anak muda berusia diatas 18 tahun yang kebanyakan adalah pengguna aktif media sosial. Data wearesocial.com per November 2019 menyebutkan bahwa pengguna aktif media sosial di Indonesia khususnya Instagram adalah rentang usia 18-34 tahun.

Pengertian Kekerasan terhadap Perempuan
Kekerasan terhadap Perempuan disebut juga Kekerasan terhadap Perempuan berbasis Gender (gender based violence) seperti tercantum dalam Rekomendasi Umum Nomor 19 Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan dan Deklarasi Umum Majelis PBB (GA Res 48/104) tahun 1993 tentang Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan.
Ruang Lingkup Kekerasan terhadap Perempuan
- Tindak kekerasan secara fisik, seksual dan psikologis yang terjadi dalam keluarga;
- Kekerasan secara fisik seksual dan psikologis yang terjadi dalam masyarakat luas;
- Kekerasan fisik;
- Kekerasan Perempuan terjadi secara sistematik;
Akar Kekerasan terhadap Perempuan
- Relasi hubungan kekuasaan antara perempuan dan laki-laki yang timpang berlangsung di dalam rumah, di lingkungan kerja maupun dalam masyarakat pada umumnya.
- Melahirkan ketimpangan gender, perempuan dianggap lebih rendah, tidak punya kuasa konsekuensinya perempuan dianggap tidak penting, tidak di tempatkan pada posisi strategis.
- Diskriminasi dan terjadi berbagai tindak Kekerasan terhadap Perempuan
Ideologi Patriarki
- Membesar-besarkan perbedaan biologis antara laki-laki dan perempuan, dan memastikan bahwa laki-laki selalu mempunyai peran yang dominan, sedangkan perempuan selalu mempunyai peran yang subordinat.
- Dampak cara pandang patriarki: mengkontruksi terjadinya marjinalisasi, diskriminasi terhadap perempuan konsekuensinya adalah terjadinya berbagai bentuk tindak Kekerasan terhadap Perempuan.
- Interpretasi ajaran agama bias gender.
Jenis dan Bentuk KtP
- Kekerasan Fisik: Tamparan, pemukulan, penyiksaan.
- Kekerasan Seksual: Pemerkosaan, serangan tak senonoh (memegang buah dada, pantat, alat kelamin), perbudakan seks, kawin paksa.
- Kekerasan Psikis: Memaki, menghina, mengejek, membully.
- Kekerasan Sosial: Membatasi ruang gerak, melarang bersosialisasi, mengucilkan dari keluarga.
- Kekerasan Ekonomi: Pemaksaan untuk kerja, tidak memberi upah kerja.
Dampak Kekerasan Seksual
- Korbannya mengalami trauma bahkan sumur hidup mereka mengalami stigma negatif.
- Dampak kekerasan seksual tidak hanya terhadap individu, tetapi juga terhadap keluarga, masyarakat dan negara.
- Jika korban tidak terpulihkan secara optimal, dipastikan korbanpun tidak akan maksimal berperan aktif dalam pembangunan Nasional.

Pencegahan dan Penghentian KtP secara Sistematik, integrative dan multi-sektor
- Penguatan AGENSI SEMUA anak untuk mencegah KtP
- Peningkatan akses dan layanan perlindungan khususnya anak perempuan
- Peningkatan peran orang tua, keluarga, guru dan anggota masyarakat, untuk mecegah KtP
- Penguatan kerangka hukum, kebijakan, peraturan
- Penguatan koordinasi dan sinergi K/L/Daerah, OMS, dunia usaha, mitra pembangunan dan media untuk penghentian KtP.


Kekerasan terhadap Anak
Mengapa anak rentan?
- Pola pikir anak yang sederhana
- Ketimpangan gender
- Anak dianggap objek/hak milik
- Sikap permisif dan kurang memahami konsep KtA
Bentuk kekerasan terhadap anak
Fisik, Psikis, Seksual, Penelantaran

Pencegahan Terhadap KtA
- Menerapkan Child safeguarding/perlindungan anak di semua unsur masyarakat
- Mendukung penerapan system peradilan dan perlindungan pada kepentingan anak
- Edukasi terus menerus mengenai pola asuh positif dan setara berperspektif hak anak kepada semua pihak terutama orangtua dan pendidik
- Edukasi seksualitas komprehensif dimasukkan ke dalam kurikulum, didalamnya mencakup kesetaraan gender
- Bekerja sama antar K/L Negara dan masyarakat untuk mendapatkan kebaikan terbaik untuk anak serta kesetaraan gender
- Memastikan pemahaman kepada para tenaga pengajar akan cara pengajaran yang non kekerasan dan memberikan nilai-nilai kesetaraan gender serta non kekerasan termasuk non diskriminasi dalam proses belajar mengajar.

#CerdasBerkarakter
#BlogBerkarakter
#AksiNyataKita
#LawanKekerasanBerbasisGender
#BantuKorbanKekerasan

1 komentar
chayra, Sabtu, 23 Jul 2022
thanks for your information, dont forget to visit airlangga university website https://www.unair.ac.id/2022/07/19/usung-smartwatch-cegah-kekerasan-seksual-tim-unair-raih-silver-medal-lkti-faperta-fair-2022/