Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah (disingkat Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024) merupakan regulasi yang mengatur tentang kurikulum pendidikan di Indonesia untuk jenjang PAUD, SD, dan SMP. Permendikbudristek ini resmi diberlakukan pada tanggal 26 Maret 2024 dan menjadi kerangka dasar dan struktur kurikulum untuk seluruh satuan pendidikan di Indonesia.
Berikut adalah poin-poin penting dalam Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024:
- Kurikulum Merdeka: Kurikulum yang memberi fleksibilitas dan berfokus pada materi esensial untuk mengembangkan kompetensi peserta didik sebagai pelajar sepanjang hayat yang berkarakter Pancasila.
- Struktur Kurikulum: Struktur kurikulum terdiri dari:
- Capaian Pembelajaran (CP): Deskripsi kemampuan yang harus dicapai peserta didik dalam setiap mata pelajaran.
- Kerangka Dasar Kurikulum (KDK): Panduan pengembangan kurikulum yang memuat cakupan materi, struktur kurikulum, dan beban belajar.
- Silabus: Rencana pembelajaran yang memuat tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, kegiatan belajar mengajar, penilaian, dan sumber belajar.
- Pembelajaran Berdiferensiasi: Guru memberikan pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan, minat, dan kemampuan peserta didik.
- Asesmen: Penilaian dilakukan secara holistik, autentik, dan berkelanjutan untuk mengukur pencapaian peserta didik.
- Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) Guru: Guru mendapatkan pelatihan dan pendampingan untuk meningkatkan kompetensinya dalam menerapkan Kurikulum Merdeka.
Permendikbudristek No. 12 Tahun 2024 diharapkan dapat:
- Meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
- Mengembangkan kompetensi peserta didik yang sesuai dengan kebutuhan abad ke-21.
- Mewujudkan profil Pelajar Pancasila.
Sumber informasi: