
PERATURAN SEKRETARIS JENDERAL
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI
NOMOR 1 TAHUN 2022
TENTANG
SPESIFIKASI TEKNIS DAN BENTUK, SERTA TATA CARA PENGISIAN, PENGGANTIAN, DAN PEMUSNAHAN BLANGKO IJAZAH PENDIDIKAN DASAR DAN PENDIDIKAN MENENGAH
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
Keterangan angka dalam petunjuk halaman belakang sebagaimana pada Gambar 27 sampai dengan Gambar 43 sebagai berikut.
- Angka 1 diisi dengan nama pemilik Ijazah dengan menggunakan huruf kapital seluruhnya. Nama harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundangundangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang sebelumnya.
- Angka 2 diisi dengan tempat dan tanggal lahir pemilik Ijazah. Tempat dan tanggal lahir harus sama dengan yang tercantum pada akta kelahiran/dokumen kelahiran yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau Ijazah yang diperoleh dari Satuan Pendidikan jenjang sebelumnya.
- Angka 3 diisi dengan nomor induk siswa pemilik Ijazah pada satuan pendidikan yang bersangkutan seperti tercantum pada buku induk.
- Angka 4 diisi dengan nomor induk siswa nasional yang aktif.
- Nomor Induk Siswa Nasional adalah nomor pengenal identitas siswa yang bersifat unik, standar, dan dibuat oleh sistem Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Angka 5a khusus untuk Ijazah Pendidikan Luar Biasa diisi dengan jenis kekhususan peserta didik, yang terdiri dari hambatan penglihatan, hambatan pendengaran, hambatan berfikir, hambatan fisik, autis, dan disabilitas majemuk.
- Angka 5b diisi dengan nama tempat penyelenggaraan ujian pendidikan kesetaraan. Untuk satuan pendidikan terakreditasi diisi dengan nama satuan pendidikan bersangkutan, untuk yang belum terakreditasi diisi nama satuan pendidikan tempat menumpang penyelenggaraan UPK.
- Angka 5c diisi dengan nama kompetensi keahlian untuk SMK.
- Angka 6 diisi dengan Nilai Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan yang diperoleh sesuai Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2O21 Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah/Ujian Pendidikan Kesetaraan dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-l9) dan/atau perubahannya. Nilai Ujian Sekolah/Nilai Ujian Pendidikan Kesetaraan untuk setiap mata pelajaran yang dimaksud pada angka 6 ditulis dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
- Angka 7 pada Ijazah diisi dengan rata-rata nilai dari kolom di atasnya dalam skala 0-100 dengan pembulatan 2 (dua) angka di belakang koma.
- Angka 8 diisi dengan nama nomenklatur kabupaten/kota tempat penerbitan secara lengkap untuk Ijazah dalam negeri atau nama wilayah kedudukan satuan pendidikan untuk Ijazah luar negeri atau SILN.