PETUNJUK TEKNIS PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
CABANG DINAS PENDIDIKAN WILAYAH VI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
JENJANG SMA/SMK/SLB/SKh NEGERI TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :
1. Dinas Pendidikan adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan di daerah sesuai kewenangannya;
2. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil di daerah sesuai kewenangannya;
3. Dinas Sosial adalah perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial di daerah sesuai kewenangannya;
4. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur;
5. Kepala Cabang Dinas adalah Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur;
6. Cabang Dinas adalah bagian dari perangkat daerah penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pendidikan menengah, pendidikan khusus yang dibentuk sebagai unit kerja dinas dengan wilayah kerja tertentu.
7. Cabang Dinas adalah Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VI berkedudukan di Tanjung Redeb dengan wilayah kerja Kabupaten Berau;
8. Musyawarah Kerja Kepala Sekolah disingkat MKKS merupakan komunitas berkumpulnya kepala sekolah tingkat SMA/SMK/SLB pada Kabupaten/Kota;
9. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat SMA adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;
10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat SMK adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikankejuruan pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP, MTs, atau bentuk lain yang sederajat atau lanjutan dari hasil belajar yang diakui sama atau setara SMP atau MTs;
11. Sekolah Luar Biasa/Sekolah Khusus yang selanjutnya disingkat SLB/SKh salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kehususan pada jenjang pendidikan TKLB,SDLB,SMPLB dan SMALB;
12. Pendidikan Inkusif adalah Sistem Penyelenggaraan Pendidikan yang memberikan kesempatan kepeda semua peserta didik penyandang disabilitas dan memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat Istimewa untuk mengikuti Pendidikan dan pembelajaran dalam satu lingkungan Pendidikan secara Bersama-sama dengan peserta didik umumnya;
13. Ijazah adalah sertifikat pengakuan atas prestasi belajar dan kelulusan dari suatu jenjang pendidikan formal atau pendidikan non formal;
14. Surat Keterangan Lulus (SKL) adalah Surat yang dikeluarkan oleh Satuan Pendidikan yang menyatakan telah menyelesaikan Pendidikan pada jenjang tertentu;
15. Laporan Hasil Belajar (Raport) adalah buku yang berisi nilai kepandaian dan prestasi belajar murid di sekolah, berfungsi sebagai laporan resmi guru kepada orangtua wali murid yang wajib menerimanya. Raport itu sendiri merupakan salah satu pertanggung jawaban sekolah terhadap masyarakat tentang kemampuan yang dimiliki siswa;
16. Program Paket B/Wustha adalah kegiatan belajar pada jalur Pendidikan Kesetaraan setara SMP/MTs;
17. Penerimaan Peserta Didik Baru yang selanjutnya disingkat PPDB adalah kegiatan penyeleksian yang dilakukan satuan pendidikan terhadap calon peserta didik untuk diterima sebagai peserta didik baru pada satuan pendidikan;
18. Seleksi adalah mekanisme pelaksanaan penerimaan peserta didik sesuai dengan kebutuhan dan persyaratan yang telah ditetapkan;
Selengkapnya silahkan baca petunjuk Teknis dibawah ini