
DASAR HUKUM
- Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan
- Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan
- Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ujian yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian Nasional
- Keputusan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum Pada Satuan Pendidikan Dalam Kondisi Khusus
- Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19)
- Panduan Penilaian Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Sekolah Mengengah Atas Tahun 2017
- Penilaian Pada Kondisi Khusus di SMA Tahun 2020
SURAT KETERANGAN LULUS
Persyaratan kelulusan Peserta Didik dari Satuan Pendidikan Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan jika telah memenuhi persyaratan antara lain:
a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran yang dibuktikan dengan rapor tiap semester,;
b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan
c. mengikuti Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan.
Kelulusan peserta didik ditetapkan oleh satuan/program pendidikan yang bersangkutan melalui rapat dewan guru.
DOWNLOAD
READ
Laman: sman12berau.sch.id
Instagram: instagram.com/sman12berau_id
Facebook: facebook.com/sman12berauID
YouTube: SMA NEGERI 12 BERAU
