
Bimbingan dan konseling sebagai layanan profesional pada satuan pendidikan dilakukan olehtenaga pendidik profesional yaitu Konselor atau Guru Bimbingan dan Konseling. Konselor adalah seseorang yang berkualifikasi akademik Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/ Konselor.Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling yangdihasilkan Lembaga Pendidikan Tinggi Kependidikan (LPTK) dapat ditugasi sebagai Guru Bimbingan dan Konseling untuk menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling pada satuan pendidikan.
Guru Bimbingan dan Konseling yang bertugas pada satuan pendidikan tetapi belum memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang ditentukan, secara bertahap ditingkatkan kualifikasi akademik dan kompetensinya sehingga mencapai standar yang ditentukan sebagaimana yang diatur dalam Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor yaitu Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang bimbingan dan konseling dan telah lulus Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor.
Program Pendidikan Profesi Guru Bimbingan dan Konseling/Konselor (PPGBK/K) menghasilkan tenaga pendidik profesional dalam bidang bimbingan dan konseling/ Konselor. Kurikulum pendidikan profesi guru bimbingan dan konseling sama dengan kurikulum pendidikan profesi konselor, dengan demikian lulusan program PPGBK/K menghasilkan pendidik profesional dalam bidang bimbingan dan konseling yang disebut konselor atau guru bimbingan dan konseling yang dianugerahi gelar Gr.Kons.