SALINAN
LAMPIRAN
KEPUTUSAN BERSAMA
MENTERI PENDIDIKAN,KEBUDAYAAN, RISET, DAN TEKNOLOGI,
MENTERI AGAMA, MENTERI KESEHATAN, DAN MENTERI
DALAM NEGERI
NOMOR 01/KB/2022
NOMOR 408 TAHUN 2022
NOMOR HK.01.08/MENKES/1140/2022
NOMOR 420-1026 TAHUN 2022
TENTANG
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA
PANDEMI CORONAVIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)
PANDUAN PENYELENGGARAAN PEMBELAJARAN DI MASA PANDEMI COVID-19
Pembelajaran Tatap Muka pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah. Pembelajaran tatap muka harus dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan terpantau oleh Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.