SEKILAS INFO
29-03-2024
  • 1 tahun yang lalu / Sekolah BANUA (Berbudaya, Agamis, Nasionalis, Ukhuwah, Amanah)
  • 1 tahun yang lalu / SMA Maju Bersama Hebat Semua
  • 3 tahun yang lalu / SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI SMA NEGERI 12 BERAU || Alamat : Jln. SMA Bangun No. 1 RT 01 Sei Bebanir Bangun Kel. Sambaliung, Kec. Sambaliung, Kab. Berau, Prov. Kalimantan Timur, Kode Pos 77371 || NPSN : 69815477 || AKREDITASI A
9
Agu 2020
0
Pembelajaran Tatap Muka Harus Melalui 4 Persetujuan

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim bersama beberapa menteri di pemerintahan telah mengumumkan proses belajar mengajar bagi siswa sekolah selama masa pandemi, Jumat. 7 Agustus 2020

Pemerintah terutama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ingin tidak hanya wilayah zona hijau atau wilayah yang tidak terjadi kasus virus corona saja yang boleh melakukan belajar mengajar dengan cara tatap muka.

Sementara untuk zona wilayah dengan risiko tepapar sedang atau sering digambarkan dengan zona oranye, dan zona risiko terpapar virus corona tinggi atau zona merah tetap tidak akan diperbolehkan untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah secara tatap muka.

Kebijakan pemerintah ini setelah pemerintah mendapatkan masukan dari berbagai pihak mengenai positif dan negatifnya bagi sekolah untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.

Rencana mengaktifkan kembali pembelajaran tatap muka di wilayah yang masuk kategori zona hijau dan kuning tidak serta merta langsung dilaksanakan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyebut ada 4 persetujuan yang harus dipenuhi.

Pertama, persetujuan dari Pemerintah Daerah (Pemda) atau Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, kedua, persetujuan kepala sekolah (setelah sekolah dapat memenuhi protokol kesehatan yang ketat), ketiga, adanya persetujuan wakil dari orang tua dan wali siswa yang tergabung dalam komite sekolah meskipun kemudian sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka.

Dan keempat, adanya persetujuan dari orang tua peserta didik. “Jika orang tua tidak setuju maka peserta didik tetap belajar dari rumah dan tidak dapat dipaksa,” ungkapnya Sabtu (08/07/2020) di Jakarta.

Penerapan pembelajaran pun akan dilakukan secara bertahap. Dan jumlah peserta didiknya pun  disyaratkan sebanyak 30-50% dari standar peserta didik per kelas. Untuk SD, SMP, SMA dan SMK dengan standar awal 28-36 peserta didik per kelas, kedepan diisi oleh 18 peserta didik.

Tetapi untuk Sekolah Luar Biasa, yang awalnya 5-8 peserta didik, akan menjadi 5 peserta didik per kelas. Untuk PAUD dari standar awal 15 peserta didik per kelas menjadi diturunkan menjadi 5 peserta didik per kelas.

“Begitu pula jumlah hari dan jam belajar akan dikurangi. Dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan,” lanjut Nadiem.

Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah karena persebaran virus COVID-19, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. “Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat,” tegas Nadiem.

Dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka kelak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan, wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.

Selain itu, satuan pendidikan di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) masih terkendala akses dalam melakukan Pembelajaran Jarak Jauh. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.

Saat ini, disebutkannya, sebanyak 88% dari keseluruhan daerah 3T, berada di zona kuning dan hijau. Karenanya pemerintah melakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, yang ditandatangani Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan.

Dalam SKB 4 Menteri tersebut dilakukan penyesuaian dengan memperluas wilayah pembelajaran tatap muka hingga ke zona kuning. Sebelumnya hanya diperbolehkan di zona hijau. Maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.

“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” tandas Nadiem.

source : https://short.im-gb.com/seracc-platform-c/s/1b886d414125961a270e5c7ee44dfad3.htm
https://wartakota.tribunnews.com/2020/08/07/sore-ini-mendikbud-nadiem-akan-umumkan-kbm-tatap-muka-selama-pandemi-di-zona-kuning?page=3

Info Sekolah

SMA NEGERI 12 BERAU

NPSN : 69815477

Jl. SMA Bangun RT. 01 No. 01, Kampung Sei Bebanir Bangun
KEC. Sambaliung
KAB. Berau
PROV. Kalimantan Timur
KODE POS 77371